Postest Kliring


Warkat apa saja yang dapat dikliringkan, dan bagaimana prosedur/mekanisme kliring tersebut. Tuliskan jawaban anda pada blog yang terkoneksi dengan studentsite anda pada bagian ‘TULISAN’.

Warkat – warkat yang dapat dikliringkan adalah:
·                     Cek
·                     Bilyet Giro(BG)
·                     Wesel Bank
·                     Surat bukti penerimaan Transfer dari luar kota
·                     Lalu lintas Giral (LLG)/Kota kredit

Proses penyerahan warkat-warkat di lembaga kliring terdiri dari:
1.      Kliring keluar,yaitu membawa warkat-warkat kliring ke lembaga kliring dan menyerahkan kepada yang berhak. kliring keluar terdiri dari penyerahan surat-surat debet keluar dan penyarahan Nota kredit keluar(LLG)
2.      liring masuk, menerima warkat di lembaga kliring dan diproses dibank yang bersangkutan . kliring masuk terdiri dari penerimaan surst-surat debet masuk  dan nota kredit masuk(LLG)
3.      Pengembalian kliring(clearing retour), yaitu pengembalian warkat-warkat kliring yang tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Komentar

Postingan Populer