Postest Kliring
Warkat – warkat yang dapat dikliringkan adalah:
·
Cek
·
Bilyet Giro(BG)
·
Wesel Bank
·
Surat bukti penerimaan Transfer dari
luar kota
·
Lalu lintas Giral (LLG)/Kota kredit
Proses penyerahan warkat-warkat di lembaga kliring terdiri
dari:
1.
Kliring keluar,yaitu membawa
warkat-warkat kliring ke lembaga kliring dan menyerahkan kepada yang berhak.
kliring keluar terdiri dari penyerahan surat-surat debet keluar dan penyarahan
Nota kredit keluar(LLG)
2.
liring masuk, menerima warkat di
lembaga kliring dan diproses dibank yang bersangkutan . kliring masuk terdiri
dari penerimaan surst-surat debet masuk dan nota kredit masuk(LLG)
3.
Pengembalian kliring(clearing
retour), yaitu pengembalian warkat-warkat kliring yang tidak memenuhi syarat
yang telah ditentukan.


Komentar
Posting Komentar