Pretest Bank Indonesia
Sejarah Bank Indonesia
Di era
pemerintahan Hindia-Belanda, De Javasche Bank didirikan tepatnya pada tahun
1828. De Javasche Bank bertugas mencetak dan mengedarkan uang. Kira-kira satu
abad kemudian, tepatnya pada tahun 1953, Bank Indonesia dibentuk dengan
menggantikan fungsi dan peran De Javasche Bank. Sebagai bank sentral, Bank
Indonesia saat itu memiliki tiga fungsi utama yaitu di bidang perbankan,
moneter, dan sistem pembayaran. Selain itu, Bank Indonesia juga diberi wewenang
untuk melakukan fungsi bank komersial sebagaimana pendahulunya.
Lima belas tahun kemudian pemerintah menerbitkan Undang-Undang
Bank Sentral yang isinya mengatur tentang tugas serta kedudukan Bank
Indonesia. Undang-Undang ini tentunya juga sebagai pembeda atas bank-bank lain
yang melakukan fungsi komersial. Setelah diterbitkan Undang-Undang tersebut,
Bank Indonesia juga memiliki tugas tambahan yaitu membantu pemerintah dalam
mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Pada tahun 1999 Bank Indonesia memasuki era baru dalam sejarah
sebagai Bank Sentral independen yang memiliki tugas dan wewenang untuk mencapai
dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tugas tersebut ditetapkan dalam
Undang-Undang No. 23 Tahun 1999.
Setelah itu, beberapa amendemen Undang – undang Bank
Indonesia dilakukan. Pertama pada tahun 2004, UU Bank Indonesia diamendemen
dengan konsentrasi pada aspek penting yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas
dan wewenang Bank Indonesia. Amendemen selanjutnya yaitu pada tahun 2008 ketika
pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 1999. Dalam perubahan tersebut
ditegaskan bahwa Bank Indonesia juga berperan sebagai bagian dari upaya dalam
menjaga stabilitas sistem keuangan. Perubahan Undang-Undang tersebut ditujukan
untuk mewujudkan ketahanan perbankan secara nasional untuk menanggulangi krisis
global melalui peningkatan akses perbankan terhadap layanan pembiayaan jangka
pendek dari BI.
Status Kedudukan Bank Indonesia
Status Bank Indonesia sudah sejak tahun 1999 ditetapkan sebagai
lembaga negara yang independen dan memiliki kewenangan penuh dalam melaksanakan
tugas serta terbebas dari campur tangan pemerintah ataupun pihak lain. Hal
tersebut berdasarkan Undang-Undang No. 23 tahun 1999 yang kemudian diubah
melalui Undang-Undang No. 6 tahun 2009 tentang Bank Indonesia. Mengingat status
tersebut, maka pihak luar atau pihak lain tidak boleh melakukan intervensi
dalam bentuk apapun. Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak usaha
campur tangan apapun dari pihak luar. Kedudukan dan status BI yang independen
sangat diperlukan agar BI dapat melakukan kewenangannya dalam melaksanakan
fungsi dan perannya sebagai otoritas moneter dengan maksimal.
Selain itu, Bank Indonesia juga diakui sebagai badan hukum baik
itu badan hukum publik maupun badan hukum perdata yang ditetapkan dengan
undang-undang. Produk dari Bank Indonesia sebagai badan hukum publik berupa
aturan-aturan hukum yang mengikat atas dasar pelaksanaan undang-undang yang
berlaku bagi seluruh masyarakat. Sebagai badan hukum perdata, BI dapat
bertindak untuk dan atas nama sendiri di pengadilan maupun di luar pengadilan.
Tugas dan Tujuan
Bank Indonesia
Bank Indonesia memiliki satu tujuan tunggal dan tiga pilar utama
dalam mendukung tercapainya tujuan tunggal tersebut. Mengingat peran dan
kapasitasnya sebagai Bank Sentral, Bank Indonesia mengemban amanat untuk
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Dalam menjaga kestabilan nilai
rupiah Bank Indonesia melakukan dua hal yaitu:
·
Menjaga kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa
·
Menjaga kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain
Untuk mengukur aspek pertama bisa dilihat melalui laju
perkembangan inflasi, sedangkan aspek kedua bisa dilihat dari nilai tukar
rupiah terhadap mata uang negara lain.
Dengan satu tujuan tunggal tersebut, diharapkan Bank Indonesia
dapat memfokuskan langkah serta memperjelas batasan-batasan tanggung jawab yang
harus dilakukan. Oleh karena itu, masyarakat maupun pemerintah dapat dengan
mudah melihat bagaimana kinerja Bank Indonesia.
Dalam mensukseskan tujuan tunggal Bank Indonesia, yaitu memelihara
nilai rupiah, maka Bank Indonesia memiliki tiga pilar utama yang sekaligus juga
menjadi bidang jangkauan tugasnya. Tiga Pilar tersebut adalah:
1.
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
2.
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3.
Menjaga stabilitas sistem keuangan


Komentar
Posting Komentar