Homo Seks Pelajar Bandung

Penyimpangan Perilaku Homoseksual ada dimana-mana. Tapi, bila itu terjadi dikalangan pelajar, sangat kasian. Apakah homo itu sedang Nge-Tren atau Bentuk keburukan iman?
Hasil dari penelitian Yayasan Priangan Jawa Barat di Bandung menunjukan tingginya kasus Homoseksual yang terjadi dikalangan pelajar. Bayangkan, terdapat 21% siswa SLTP dan 35% siswa SMU melakukan homoseksual.
Hasil ini dipertegas lagi dengan adanya temuan dati Pelajar Islam Indonesia (PPI) Jawa Barat. Organisasi ini melakukan poling antara bulan September-November 2002 dengan menyebar angket 400 lembar. Hasilnya mengejudkan, 75% pelajar dan mahasiswa di Jawa Barat melakukan penyimpangan seksual.
Kerawanan sosial memang tak bisa di hindarkan dengan adanya kasus ini. Banyak dari meraka yang melakukan seksual dengan kemaksiatan lain. Mereka kerap melakukan apa saja demi kepuasannya. Termasuk mendapatkan uang banyak. Tidak sedikit dari pelajar yang terjerumus “Menikmati” kebiasaan yang bertentangan dengan agama.
Semua alasan tidak satupun yang bisa membenarkan. “Jelas hal ini merupakan penyimpangan perilkau seksual, namun untuk menyembuhkannya bias saja dilakukan akan tetapi hasilnya kecil sekali”, Ungkap H. Fauzi MBA, Psikolog asal bandung. Seharusnya orang tua lebih berhati hati dengan anak laki-lakinya. Dengan siapa ia bergaul, orangtua harus tau guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan Fauzi setuju ketika ada keinginan dari pemerintah untuk mengatur masalah ini dalam KUHP.
Semua masalah yang telah terjadi bukan untuk dibiarkan, namun perlu mengambil tindakan yang cepat dalam menangani kasus ini sebelum menjadi kebiasaan yang lebih buruk lagi yang dapat mengundang azab tuhan.”Hal ini merupakan perbuatan dosa dan dilarang oleh agama. Karena perbuataan ini Allah mengutuk kaum Nabi Luth. Tentu sanksi hukumnya bias mengarah ke perzinahan” kata KH Dr. Miftah Faridl, Direktur Pusat Dakwah Islam Jawa Barat.
Permasalahan ini di solusikan oleh miftah. Pertama, harus ada usaha untuk mengindari hal hal yang berhubungan dengan rangsangan. Kedua, bila sudah cukup umur segera diNikahkan, dan ketiga perlu adanya permasyarakatan nilai nilai agama di sekolah untuk pelajar, termasuk memberi batasan pergaulan, akhlak keteladanan dari pendidik, serta memberitahu pentingnya kejelasan bahwa perbuatan yang menyimpang itu jelas-jelas menyimpang agama.
Setuju dengan Miftah, PII pun turut peduli sebagai wujud tanggung jawab moral. Karna jika maslah ini dibiarkan berlarut-larut pasti akan menimbulkan sesuatu yang buruk dan sangat membahayakan bagi generasi muda kita nanti. Generasi penerus harus diselamatkan dari dampak buruk yang ditimbulkan dalam kasus ini. Jika tak sekarang, kapan lagi? Setelah azab? Tentu tidak.. kita tak mau terjadi hal seperti itu.

http://ekspresidiri.wordpress.com/2012/02/08/astaghfirllah-35-pelajar-bandung-homoseks/

Komentar

Postingan Populer