Homo Seks Pelajar Bandung
Penyimpangan Perilaku
Homoseksual ada dimana-mana. Tapi, bila itu terjadi dikalangan pelajar, sangat
kasian. Apakah homo itu sedang Nge-Tren atau Bentuk keburukan iman?
Hasil dari penelitian
Yayasan Priangan Jawa Barat di Bandung menunjukan tingginya kasus Homoseksual
yang terjadi dikalangan pelajar. Bayangkan, terdapat 21% siswa SLTP dan 35%
siswa SMU melakukan homoseksual.
Hasil ini dipertegas lagi
dengan adanya temuan dati Pelajar Islam Indonesia (PPI) Jawa Barat. Organisasi
ini melakukan poling antara bulan September-November 2002 dengan menyebar
angket 400 lembar. Hasilnya mengejudkan, 75% pelajar dan mahasiswa di Jawa
Barat melakukan penyimpangan seksual.
Kerawanan sosial memang tak bisa
di hindarkan dengan adanya kasus ini. Banyak dari meraka yang melakukan seksual
dengan kemaksiatan lain. Mereka kerap melakukan apa saja demi kepuasannya.
Termasuk mendapatkan uang banyak. Tidak sedikit dari pelajar yang terjerumus
“Menikmati” kebiasaan yang bertentangan dengan agama.
Semua alasan tidak satupun
yang bisa membenarkan. “Jelas hal ini merupakan penyimpangan perilkau seksual,
namun untuk menyembuhkannya bias saja dilakukan akan tetapi hasilnya kecil
sekali”, Ungkap H. Fauzi MBA, Psikolog asal bandung. Seharusnya orang tua lebih
berhati hati dengan anak laki-lakinya. Dengan siapa ia bergaul, orangtua harus
tau guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan Fauzi setuju ketika ada
keinginan dari pemerintah untuk mengatur masalah ini dalam KUHP.
Semua masalah yang telah
terjadi bukan untuk dibiarkan, namun perlu mengambil tindakan yang cepat dalam
menangani kasus ini sebelum menjadi kebiasaan yang lebih buruk lagi yang dapat
mengundang azab tuhan.”Hal ini merupakan perbuatan dosa dan dilarang oleh
agama. Karena perbuataan ini Allah mengutuk kaum Nabi Luth. Tentu sanksi
hukumnya bias mengarah ke perzinahan” kata KH Dr. Miftah Faridl, Direktur Pusat
Dakwah Islam Jawa Barat.
Permasalahan ini di
solusikan oleh miftah. Pertama, harus ada usaha untuk mengindari hal hal yang
berhubungan dengan rangsangan. Kedua, bila sudah cukup umur segera diNikahkan,
dan ketiga perlu adanya permasyarakatan nilai nilai agama di sekolah untuk
pelajar, termasuk memberi batasan pergaulan, akhlak keteladanan dari pendidik,
serta memberitahu pentingnya kejelasan bahwa perbuatan yang menyimpang itu
jelas-jelas menyimpang agama.
Setuju dengan Miftah, PII
pun turut peduli sebagai wujud tanggung jawab moral. Karna jika maslah ini
dibiarkan berlarut-larut pasti akan menimbulkan sesuatu yang buruk dan sangat
membahayakan bagi generasi muda kita nanti. Generasi penerus harus diselamatkan
dari dampak buruk yang ditimbulkan dalam kasus ini. Jika tak sekarang, kapan
lagi? Setelah azab? Tentu tidak.. kita tak mau terjadi hal seperti itu.
http://ekspresidiri.wordpress.com/2012/02/08/astaghfirllah-35-pelajar-bandung-homoseks/


Komentar
Posting Komentar